KPU Diminta Membuka Ruang Keterlibatan Publik Dalam Proses Verifikasi Parpol
Jumat, 21 Oktober 2022 – 06:01 WIB
Dia mengungkapkan Bawaslu di beberapa daerah tidak memiliki akses yang memadai untuk melakukan pengawasan tahapan pemilu. Padahal keberadaan mereka diamanatkan oleh undang-undang.
Baca Juga:
“Penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri,” ujar Kaka.
Ke depan, Kaka mendorong agar Bawaslu dapat membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari pelbagai pihak, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
“Langkah tersebut penting untuk menjaga keadilan Pemilu serta meggunakan kewenangan korektif atas permasalahan,” ujar Kaka.(fri/jpnn)
KIPP Indonesia meminta KPU membuka ruang keterlibatan publik sekaligus melakukan evaluasi terhadap kinerja internal dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan