KPU Diminta untuk Ambil Alih Pelaksanaan Pilgub Aceh
Senin, 23 September 2024 – 18:26 WIB

Anggota DPR RI terpilih 2024-2029 dapil Aceh II Samsul Bahri alias Tiyong meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengambil alih pelaksanaan Pilkada di provinsi Serambi Makkah itu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Selanjutnya, KIP Aceh diminta untuk melakukan penyesuaian dan segera melaksanakan aturan baru yang telah ditetapkan.
"Iya (KIP harus menyesuaikan dan mematuhi surat penetapan tersebut)," tegas Afif. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KIP Aceh menetapkan bakal calon pesangan kepala daerah Provinsi Aceh 2024, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka