KPU Disarankan Ajukan Judical Review
Rabu, 11 Juni 2014 – 19:52 WIB

KPU Disarankan Ajukan Judical Review
“Kalau normanya hanya diatur dalam Peraturan KPU, kelihatannya belum cukup. Karena yang menjadi problem itu bahwa di level undang-undang ada ketidakjelasan tentang bagaimana menentukan terpilih. DPR punya kewenangan menafsirkan undang-undang. Bisa juga ajukan judicial review ke MK. Kalau kemudian ditafsirkan suara mayoritas, maka tak perlu putaran kedua,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang sejumlah pakar politik, guna membahas tata cara penetapan calon pemenang pada pemilu presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh