KPU Dituding Buka Peluang Transaksi Nomor Urut Caleg
Selasa, 23 April 2013 – 17:47 WIB
Afifuddin khawatir praktik ini akan merusak kualitas anggota legislatif karena pencalonannya bukan berdasar kualitas tetapi mengacu besarnya uang yang disetorkan. "Kalau begitu, kader internal bisa kalah bila enggak ada uang. Begitu juga faktor kekerabatan bisa mengalahkan kader internal karena dekat ketua umum dan petinggi partai," sambung Afifuddin.
Diberitakan sebelumnya, ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan bahwa parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap daftar calon. Masa perbaikan mulai tanggal 9-22 Mei 2013 atau sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).
Perbaikan yang dimaksud adalah melengkapi atau mengkoreksi dokumen pencalonan. Selain itu partai juga dapat merubah nomor urut serta menambah atau mengurangi jumlah bakal calon.
"Jadi boleh mengurangi dan menambah. Ketentuannya ada pada masa perbaikan dan belum sampai menjadi daftar calon sementara," kata Husni dalam jumpa pers di kantornya, kemarin. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan perubahan terhadap daftar bakal calon
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain