KPU Dituding Buka Peluang Transaksi Nomor Urut Caleg

KPU Dituding Buka Peluang Transaksi Nomor Urut Caleg
KPU Dituding Buka Peluang Transaksi Nomor Urut Caleg
Afifuddin khawatir praktik ini akan merusak kualitas anggota legislatif karena pencalonannya bukan berdasar kualitas tetapi mengacu besarnya uang yang disetorkan. "Kalau begitu, kader internal bisa kalah bila enggak ada uang. Begitu juga faktor kekerabatan bisa mengalahkan kader internal karena dekat ketua umum dan petinggi partai," sambung Afifuddin.

Diberitakan sebelumnya, ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan bahwa parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap daftar calon. Masa perbaikan mulai tanggal 9-22 Mei 2013 atau sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).

Perbaikan yang dimaksud adalah melengkapi atau mengkoreksi dokumen pencalonan. Selain itu partai juga dapat merubah nomor urut serta menambah atau mengurangi jumlah bakal calon.

"Jadi boleh mengurangi dan menambah. Ketentuannya ada pada masa perbaikan dan belum sampai menjadi daftar calon sementara," kata Husni dalam jumpa pers di kantornya, kemarin. (dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk melakukan perubahan terhadap daftar bakal calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News