KPU DKI: Ahok-Djarot Harus Cuti Lagi
jpnn.com - jpnn.com - Walaupun proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual belum rampung, Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 kemungkinan besar akan berlangsung dua putaran.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sudah mulai menyiapkan tahapan-tahapan selanjutnya. Misalnya tentang jadwal kampanye pada putaran kedua.
Terkait kampanye, KPU DKI menegaskan bahwa Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat selaku petahana diwajibkan untuk menjalani cuti.
"Ketentuan itu sudah diatur dalam undang-undang," imbuh Anggota KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, Rabu (22/2).
Betty mengatakan, kewajiban cuti juga untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. Adapun jadwal kampanye akan segera disusun begitu paslon yang lolos keputaran kedua ditetapkan.
"Aturan dalam kampanye putaran kedua, sama seperti kampanye sebelumnya," tandas Betty.
Sementara itu, Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Achmad Fachrudin berharap pada masa kampanye putaran kedua semua pihak mematuhi aturan kampanye.
Karena itu, Bawaslu DKI akan memaksimalkan pengawasan. "Namun terkait untuk kampanye pada putaran kedua nanti, kami masih menunggu regulasi dari KPU. Kapan dilaksanakan. Itu kan belum diputuskan. Namun yang jelas Bawaslu DKI selalu siap melakukan pengawasan," tutur dia.
Walaupun proses rekapitulasi penghitungan suara secara manual belum rampung, Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 kemungkinan besar akan berlangsung
- Jokowi Menyetujui Permohonan Mahfud MD, Lalu Titip Pesan
- DPRD DKI Minta Dinas Dukcapil Tekan Angka Golput Administratif Pemilu 2024
- Kemendagri Serahkan Data DP4 ke KPU RI, Ratusan Juta Penduduk Potensial jadi Pemilih
- Fadli Zon Ingatkan Kubu Jokowi - Ma'ruf Tak Libatkan Aparat untuk Kampanye
- BPN: Putusan MK soal Cuti Kampanye Presiden Untungkan Jokowi
- Presiden Tidak Perlu Cuti Kampanye Saat Pilpres