KPU Dukung Ide Pengunduran Pilkada Serentak 2015
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyambut baik usulan agar pelaksanaan pilkada serentak 2015 diundur ke 2016. Pasalnya, pengunduran itu akan membawa banyak manfaat bagi pelaksanaan pilkada.
“Kami berpendapat bahwa pengunduran itu hal yang lebih banyak positifnya. Jika diundur, akan ada upaya menyempurnakan perppu melalui perubahan undang-undang. Ini berarti hal lain yang merupakan isi perppu dapat pula disempurnakan,” ujarnya, Selasa (23/12).
Husni menambahkan, pengunduran juga dapat membuat persiapan teknis pelaksanaan pilkada lebih matang. Baik itu persiapan oleh penyelenggara, pemerintah, partai politik maupun masyarakat.
Selain itu, jumlah daerah yang akan mengikuti pilkada akan lebih banyak. Terutama yang melakukan pemilihan gubernur dengan bupati/wali kota serentak. “Dengan dilakukan pemilihan serentak antara gubernur dan bupati/walikota di satu provinsi akan memperoleh efisiensi anggaran,” katanya.
Agar usulan pengunduran pilkada serentak dapat terealisasi, Husni mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu mengintensifkan ppembicaraan dengan DPR. Sehingga ketika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disetujui DPR dan menjadi undang-undang, langsung dapat segera diusulkan revisinya untuk dibahas.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyambut baik usulan agar pelaksanaan pilkada serentak 2015 diundur ke 2016.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan