KPU Ganti Model Pelaksanaan Rekapitulasi Berjenjang jadi e-Rekap, Parpol Tak Perlu Utus Saksi
Senin, 06 Juli 2020 – 15:18 WIB
Arief beralasan, pihaknya perlu melakukan rekapitulasi secara elektronik karena tahapan Pilkada berlangsung pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).
Proses rekapitulasi elektronik ialah satu di antara cara KPU untuk menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19. Dengan rekapitulasi elektronik, tidak terjadi pengumpulan massa besar dalam satu lokasi.
"Kami sedang mendesain e-Rekap bersama tim dari ITB. Itu akan dikirimkan juga kepada peserta pemilu. Jadi, rekapitulasi akan sangat simpel kalau desain ini disetujui," tutup Arief. (mg10/jpnn)
Parpol tidak perlu mengutus saksi di tempat pemungutan suara saat penyelenggaraan pilkada karena pelaksanaan rekapitulasi akan berbentuk e-Rekap.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub dari PKB
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Mantan Kaba Intelkam Polri Paulus Waterpauw Masuk Bursa Pilgub Papua