KPU Ganti Model Pelaksanaan Rekapitulasi Berjenjang jadi e-Rekap, Parpol Tak Perlu Utus Saksi

KPU Ganti Model Pelaksanaan Rekapitulasi Berjenjang jadi e-Rekap, Parpol Tak Perlu Utus Saksi
Rekapitulasi suara Pemilu secara manual. Ilustrasi. Foto : Pojokpitu

Arief beralasan, pihaknya perlu melakukan rekapitulasi secara elektronik karena tahapan Pilkada berlangsung pada masa pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Proses rekapitulasi elektronik ialah satu di antara cara KPU untuk menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19. Dengan rekapitulasi elektronik, tidak terjadi pengumpulan massa besar dalam satu lokasi.

"Kami sedang mendesain e-Rekap bersama tim dari ITB. Itu akan dikirimkan juga kepada peserta pemilu. Jadi, rekapitulasi akan sangat simpel kalau desain ini disetujui," tutup Arief. (mg10/jpnn)

Parpol tidak perlu mengutus saksi di tempat pemungutan suara saat penyelenggaraan pilkada karena pelaksanaan rekapitulasi akan berbentuk e-Rekap.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News