KPU: Istana Jangan Dipakai Untuk Kepentingan Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Teknis Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nur Syarifah mengatakan bahwa Istana Kepresidenan tidak boleh digunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk kepentingan pencalonan di Pilpres 2019.
Ini disampaikan Syarifah saat ditanya tentang penggunaan Istana bagi Jokowi -sapaan Joko Widodo yang juga calon presiden.
"Intinya bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan," kata Syarifah usai menyosialisasikan aturan KPU tekait Pilpres 2019 kepada pegawai Istana Kepresidenen, Senin (24/9).
Hadir juga ketika itu Kepala Biro Bawaslu RI La Bayoni. Syarifah menjelaskan, di dalam undang-undang secara tegas dikatakan hanya pengawalan, pengamanan dan kesehatan serta protokol yang melekat pada presiden.
"Jadi Istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidat (capres)," tegasnya. (fat/jpnn)
KPU menegaskan bahwa fasilitas negara termasuk Istana Kepresidenan tidak bolah digunakan untuk kepentingan pencalonan di Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu
- Didampingi Mentan Amran Kunjungi Panen Padi di Sigi, Jokowi: Bagus
- Timnas AMIN Seret 8 Menteri Jokowi ke Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024
- Bicara di Persidangan, Ganjar Ungkap Alasan Mengajukan PHPU ke MK
- BW Blak-blakan Sebut Jokowi Gunakan Fasilitas Negara dan Pakai BIN untuk Bantu Prabowo