KPU Jambi Diminta Laksanakan Putusan Bawaslu

KPU Jambi Diminta Laksanakan Putusan Bawaslu
Ketua majelis sengketa proses pemilu, Asnawi memimpim sidang putusan seidang ajudikasi ajudiksi yang diajukan termohon PAN dan PBB. Foto: jambiekspres

jpnn.com, JAMBI - Putusan Bawaslu Jambi yang meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi masih menuai polemik.

Soalnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meminta agar jajarannya di daerah untuk menunda pelaksanaan putusan ajudikasi Bawaslu.

Ini disampaikan KPU RI melalui surat edaran nomor : 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 dengan perihal pelaksanaan putusan Bawaslu mengenai mantan terpidana korupsi. Pernyataan ini tertuang pada poin keempat edaran yang diterbitkan tertanggal 31 Agustus 2018 lalu.

Penundaan dilakukan sampai dengan keluarnya putusan uji meteri Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU nomor 20 tahun 2018 dan PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 14 tanun 2018.

Disisi lain Bawaslu Provinsi Jambi dalam amar putusan ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu meminta agar KPU melaksanakan putusan selambat-lambatnya tiga hari sejak putusan dibacakan.

Dimana Bawaslu Provinsi Jambi meminta KPU memperbaiki keputusan nomor 37/Kpts/KPU-Prov-005/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jambi Pemilu 2019 dengan memasukan nama Abdul Fattah dan Nasrullah Hamka.

Pengamat hukum tata negara, Harry Setya Nugraha, S.H., M.H mengatakan untuk mewujudkan kepastian hukum sudah seharusnya KPU melaksanakan putusan Bawaslu. Hal ini penting agar proses penyelengaraan Pemilu yang sudah terjadwal tidak menjadi terganggu.

“Walupun ada edaran yang meminta untuk menunda, tapi jangan sampai mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya

Putusan Bawaslu Jambi yang meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi masih menuai polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News