KPU Juga Ingin Revisi UU Pemilu

Hasil Evaluasi Internal

KPU Juga Ingin Revisi UU Pemilu
KPU Juga Ingin Revisi UU Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini kerap mengurusi gugatan uji materi UU Pemilu. Beberapa di antara gugatannya telah dikabulkan MK. Seperti halnya perubahan cara penghitungan kursi tahap III. MK juga membuat tafsir cara penghitungan tahap II, yang sempat diributkan pasca keluarnya putusan MA terkait penghitungan yang sama.

 

MK juga membatalkan dibebaskannya syarat domisili bagi calon anggota DPD. Sebagaimana diketahui, pada UU Pemilu saat ini, calon DPD tidak diwajibkan dari perseorangan, namun bisa dari parpol. MK juga menghapuskan larangan publikasi hasil survei saat masa tenang dan saat pemungutan suara. Selain itu, MK membatalkan ancaman pembredelan pers jika tidak memberikan porsi iklan yang sama kepada peserta pemilu. (bay/agm)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata ikut kurang sreg dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Lembaga penyelenggara pemilu itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News