KPU: Kalau 2017 Calonnya Tunggal Lagi, Bagaimana?

KPU: Kalau 2017 Calonnya Tunggal Lagi, Bagaimana?
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan masih banyaknya kelemahan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Terlebih yang mengatur soal calon tunggal kepala daerah.

Arief menjelaskan, awal masa pendaftaran Pilkada Serentak Desember 2015, yakni pada 26-28 Juli. Ketika pendaftaran selesai, tersisa 12 daerah yang punya satu pasangan dan satu daerah yang tak ada pendaftar.

Kemudian, merujuk peraturan perundangan yang ada KPU kembali membuka satu kali pendaftaran lagi yakni pada 1, 2 dan 3 Agustus. "Dari 13 ternyata sisa tujuh daerah yang hanya ada satu pasangan calon kepala daerah. Dalam PKPU nomor 12 maka kita langsung tunda pelaksanaan di pilkada, untuk dilakukan di 2017," kata Arief dalam diskusi "Retaknya Pilkada Serentak", Sabtu (8/8) di Jakarta.

Masalahnya belum berhenti sampai di situ. Arief mengatakan, kalau pada 2017 nanti juga masih satu pasang calon, maka akan memunculkan permasalahan lagi. "Kalau 2017 juga masih satu pasang bagaimana? Maka ditunda lagi. Maka itu tidak akan berhenti karena belum ada kepastian. Ini kelemahan UU itu sendiri karena tidak ada ujungnya kalau pasangan calon ini hanya satu," timpal Arief. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan masih banyaknya kelemahan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News