KPU: Kami Paling Dirugikan Jika Parpol Bersengketa

KPU: Kami Paling Dirugikan Jika Parpol Bersengketa
Hadar Nafis Gumay. Foto: Dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa sebagai pihak yang paling banyak dirugikan akibat kepengurusan ganda partai politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Paling tidak dari segi waktu, perhatian penyelenggara banyak tersedot hanya karena pasangan calon saling klaim memperoleh dukungan dari kubu-kubu yang bersengketa dalam tubuh partai politik. 

Bahkan dari pilkada 2015 lalu, ada yang pemungutan suaranya terpaksa ditunda. Seperti pemilihan Wali Kota Siantar, Sumatera Utara. Sampai saat ini belum juga dapat dilaksanakan karena belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan final. 

"Kami banyak jadi korban kemarin, pilkada sengketa berkepanjangan, menyedot energi. Misalnya, pengurus parpol sudah mengeluarkan SK (mengusung calon tertentu,red). Tapi kemudian pengurus tersebut diberhentikan. Nah pengurus yang baru juga mengeluarkan SK berbeda," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin (18/4).

Karena itu Hadar berharap dalam pilkada 2017, parpol dapat lebih solid dalam mengusung paslon. Paling tidak ketika sudah diusulkan, parpol tak mengganti kepengurusan, atau tidak merubah usulan. 

"Jadi diharapkan dari awal mereka sudah pasti kepengurusannya dan jangan merubah lagi. Bukan menyarankan mereka permanen, tapi sampai mereka selesai," ujarnya.

Menurut Hadar, hingga saat ini pihaknya belum merubah aturan terkait pencalonan dari parpol bersengketa. Bahwa ketika putusan pengadilan belum inkrah, maka pasangan calon harus mengantongi rekomendasi dari pihak-pihak yang bersengketa. 

"Mendaftarkannya harus bareng seperti kemarin. Pengurus juga tak cukup hanya mengantongi putusan pengadilan, Tapi harus didaftarkan ke Kemenkumham, ada SK-nya. Peraturannya seperti itu," kata Hadar.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News