KPU Lempar Bola Panas Napi Ikut Pilkada ke Komisi II

KPU Lempar Bola Panas Napi Ikut Pilkada ke Komisi II
Komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mengikuti keputusan DPR, terkait rekomendasi membolehkan terpidana dengan status hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah. Termasuk kemungkinan apakah nantinya Komisi II DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), guna mengkaji ulang rekomendasi yang berujung pada perubahan terhadap Peraturan KPU tentang Pencalonan tersebut. 

"Kalau KPU ikut saja, sepanjang nanti ada surat resmi yang merupakan keputusan RDP. Karena itu resmi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Jumat (16/9).

Menurut Hadar, penyelenggara tidak bisa membatalkan keputusan bolehkan terpidana hukuman percobaan ikut pilkada, karena sudah ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari DPR. Sebab itu, pembatalan juga harus diputuskan lewat RDP Komisi II DPR dengan KPU dan pemerintah. 

"Jadi misalnya (rekomendasi Komisi II DPR,red) mengatakan, yang lalu ada koreksi. Nah itu disebutkan, sekarang keputusannya adalah begini. Jadi buat kami bisa saja menindak lanjuti. Tapi kan itu menyebabkan perubahan PKPU lagi yang juga harus melalui RDP," ujar Hadar.

Hadar mengakui, langkah pembatalan harus melalui jalan yang cukup berliku. Namun demikian penyelenggara siap menunggu. 

Dia hanya berharap sudah ada keputusan sebelum 21 September. Sebab pada tanggal tersebut telah dibuka pendaftaran bakal calon kepala daerah. "Seharusnya begitu. Karena akan menjadi rumit. Ini pun sudah cukup rumit karena berubah-berubah. Tapi kami kan tidak punya otoritas untuk menolak," ujar Hadar.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap mengikuti keputusan DPR, terkait rekomendasi membolehkan terpidana dengan status hukuman percobaan dapat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News