KPU Medan Harus Tunggu Putusan Banding

KPU Medan Harus Tunggu Putusan Banding
KPU Medan Harus Tunggu Putusan Banding
Dikatakan, harus ada niat baik dari KPU Medan menyikapi putusan PTUN ini. Karena sudah telanjur mengajukan banding, mestinya tahapan pilkada ditunda dulu, untuk menunggu putusan tingkat banding. Ketika putusan banding belum keluar, KPU Medan jangan terburu masuk ke tahapan hari H pemungutan suara. "Jadi, putusan banding harus ditunggu. Dalam waktu bersamaan, semua pihak harus mendorong agar putusan banding cepat dikeluarkan. KPU Medan sendiri harus berkomitmen, apa pun putusan di tingkat banding, harus tunduk. Jangan cari alasan dengan melakukan buying tiem lagi, dengan mengajukan upaya hukum lanjutan setelah banding. Ini yang saya maksud dengan niat baik itu," ujar Refly.

Seperti diketahui, kasus pilkada Medan ini bermula tatkala KPU Medan menyatakan surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf tidak sah dan karenanya pasangan Rudolf-Afif dicoret dari pencalonan. Rudolf, yang saat ini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam putusannya, PTUN menyatakan Rudolf memenuhi persyaratan maju sebagai calon walikota Medan.

Namun, KPU Medan tidak mau melaksanakan putusan PTUN dan tetap melanjutkan tahapan pilkada. KPU Pusat sendiri, menyikapi putusan PTUN, sudah menggelar pleno dan menyurati KPU Medan agar menjalankan putusan PTUN itu. Hanya saja, keputusan pleno KPU Pusat juga tak digubris KPU Medan. Pemungutan suara pilkada Medan sendiri tetap digelar 12 Mei 2010. (sam/jpnn)

JAKARTA --  Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun mengatakan, upaya banding KPU Medan atas putusan tingkat pertama PTUN, tidak


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News