KPU Medan Ngotot, KPU Pusat Nyerah
Sabtu, 01 Mei 2010 – 01:50 WIB

KPU Medan Ngotot, KPU Pusat Nyerah
JAKARTA -- KPU Pusat sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyikapi ngototnya sikap KPU Medan yang akan tetap melanjutkan tahapan pilkada Kota Medan tanpa menyertakan pasangan Rudolf Pardede-Afiffudin Lubis. KPU Pusat sudah berkali-kali melakukan bimbingan, namun jika toh tetap juga diabaikan, kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Medan jika dikemudian hari ada resiko yang harus ditanggung. KPU Pusat sendiri, lanjutnya, sudah tidak perlu lagi mengeluarkan petunjuk-petunjuk kepada KPU Sumut. Pasalnya, semua mekanisme sudah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Terkait dengan masih dilanjutkannya tahapan pilkada tanpa menyertakan pasangan Rudolf-Afif, Andi mengakui, memang posisinya sekarang sulit. Alasannya, surat suara sebagian sudah dicetak dan siap didistribusikan. Jika ditarik lagi dengan mencetak ulang surat suara dengan menyertakan Rudolf-Afif, maka akan terbentur masalah biaya.
"KPU sudah melakukan bimbingan, surat resmi juga sudah kita sampaikan. Kalau melihat kondisinya seperti sekarang ini, ya sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPU Medan," ujar anggota KPU Pusat, Andi Nurpati kepada JPNN di Jakarta, kemarin (30/4).
Baca Juga:
Apakah bisa dikatakan KPU sudah cuci tangan? Andi mengatakan, sesuai ketentuan, maka yang harus bertindak saat ini adalah KPU Provinsi Sumut. "KPU Provinsi jangan melakukan pembiaran, harus memberikan sanksi tegas," ujar Andi. Sanksi apa yang dimaksud? "Bisa dibawa ke sidang kode etik," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- KPU Pusat sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi menyikapi ngototnya sikap KPU Medan yang akan tetap melanjutkan tahapan pilkada Kota Medan
BERITA TERKAIT
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu