KPU Minta Caleg Lampirkan LHKPN

KPU Minta Caleg Lampirkan LHKPN
LHKPN. Foto: Jawapos

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meminta calon anggota legislatif untuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat pencalonan dalam Pemilu 2019.

“Selama ini kan hanya Pilkada saja yang diminta, sekarang anggota DPRD juga,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Perencenaan dan Data, Syafrudin, Kamis (5/4).

Syafrudin menjelaskan, KPU telah mengatur langkah tersebut dilakukan untuk merespons kejadian adanya calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Meski menjadi tersangka, mereka tetap bisa melanjutkan proses pilkada seperti calon lainnya.

Dengan adanya persyaratan itu, semua pihak nantinya bisa mawas diri dalam mencalonkan maupun dicalonkan dalam pemilu mendatang.

“Ini agar semuanya berhati-hati, baik dari personal bacaleg dan partai politik yang mencalonkan,” kata dia.

Selain meminta agar para calon legislator melampirkan LHKPN saat mendaftar, Peraturan KPU juga berisikan larangan bagi para mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon legislatif.

Sampai sekarang, rencana itu masih tertuang dalam rancangan Peraturan KPU soal pencalonan legislatif. KPU RI akan membahas rancangan peraturan pencalonan tersebut bersama DPR. (kub/gob)


Langkah tersebut dilakukan untuk merespons kejadian adanya calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News