KPU Ngotot Larang Napi Koruptor Nyaleg

KPU Ngotot Larang Napi Koruptor Nyaleg
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

Mereka siap menghadapi gugatan di Mahkamah Agung. Sebelumnya  DPR memastikan tidak ada larangan dalam undang-undang soal narapidana korupsi maju caleg.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan bahwa jika KPU membuat peraturan di luar UU maka berpotensi digugat.

Dia mengingatkan dalam rapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu, Selasa (22/5), sudah diputuskan bahwa setiap aturan yang dibuat harus berlandaskan UU.

"Kemudian kalau KPU membuat yang di luar UU silakan, pasti ada yang menggugat," kata Amali di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5.)

Dia mengatakan gugatan bisa datang dari masyarakat yang mempunyai legal standing.

Menurut dia, ketika ada gugatan maka KPU harus siap menghadapinya.

Dia menegaskan semuanya memiliki semangat antikorupsi. Namun, ujar Amali, dalam membuat aturan juga jangan sampai menabrak UU.

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, jika UU Pemilu diubah terlebih dahulu, KPU mungkin saja bisa mengeluarkan peraturan melarang napi korupsi menjadi caleg.

Jika UU Pemilu diubah terlebih dahulu KPU mungkin saja bisa mengeluarkan peraturan melarang napi korupsi menjadi caleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News