KPU Ngotot Larang Napi Koruptor Nyaleg

KPU Ngotot Larang Napi Koruptor Nyaleg
Ilustrasi koruptor. Foto: Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan KPU tetap melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Dia mengatakan, pelarangan itu tetap akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Kami pengin membersihkan legislator. Ini wujud tanggung jawab kami kepada bangsa dan negara,” kata Wahyu dalam diskusi Narapidana Koruptor jadi Calon Legislator? di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (26/5).

Wahyu mengatakan, pihaknya akan mengoptimalkan upaya itu bersama masyarakat meskipun KPU hanya bisa menciptakan PKPU.

Dia justru heran dengan anggota DPR yang keberatan dengan larangan pencalonan narapidana koruptor untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota.

Sebab, kata Wahyu, sebelumnya Komisi II DPR sudah menyetujui larangan narapidana koruptsi menjadi  anggota DPD.

“Dalam rumusan itu yang sudah diundangkan itu salah satu syarat untuk dicalonkan anggota DPD adalah bukan bekas narapidana koruptor. Ini sudah berjalan dan tidak ada masalah," ujar Wahyu.

Dia memastikan KPU tetap satu suara akan memasukkan larangan narapidana jadi caleg dalam PKPU.

Jika UU Pemilu diubah terlebih dahulu KPU mungkin saja bisa mengeluarkan peraturan melarang napi korupsi menjadi caleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News