KPU Pastikan Saksi Bebas Sampaikan Protes

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pihaknya tidak akan melarang maupun membatasi waktu penyampaian keberatan dari para saksi pasangan capres-cawapres saat rapat pleno berlangsung. Menurutnya semua saksi berhak menyampaikan keberatannya.
"Mereka (saksi) tetap diberi kesempatan untuk memberikan pendapat, mengkritisi dan membanding data yang ada. Hanya nanti ada Bawaslu yang memberi pandangan atas pembanding yang mereka (saksi) catat," ujar Husni di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (20/7).
KPU, kata Husni, juga percaya para saksi pasangan calon akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin dalam memberikan interupsi ketika rapat pleno berlangsung. Pasalnya, ini pun berpengaruh pada waktu rekapitulasi yang sudah harus selesai pada 22 Juli mendatang.
"Saksi juga sudah tahu jadwal pembahasan dan penentapan pilpres ini. Dan dari daerah mereka juga kooperatif," imbuhnya.
Husni pun berharap hasil dari rekapitulasi, siapapun yang meraih suara terbanyak agar didukung sepenuhnya oleh masyarakat. "Siapapun yang menang adalah pimpinan negara kita, siapapun yang menang adalah pilihan rakyat," kata Husni. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan pihaknya tidak akan melarang maupun membatasi waktu penyampaian keberatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung