KPU Pastikan Santunan Bagi Petugas KPPS Diserahkan Pekan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengatakan santunan bagi petugas KPPS yang mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2019 akan diserahkan mulai pekan ini.
Surat Keputusan terkait hal itu akan dikeluarkan untuk daerah-daerah yang telah mengirimkan datanya. Santunan tersebut menurut Arif ditujukan kepada petugas di tingkat KPPS, TPK, hingga TPS, yang mengalami kecelakaan, sakit dan meninggal dunia.
"Insyaallah dalam minggu ini segera kami keluarkan SK untuk mengeluarkan pembayaran santunannya," ucap Arif di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta pada Selasa (14/5).
BACA JUGA: Sandiaga Mendadak Bertemu Prabowo di Kertanegara, Bahas Apa?
Arif menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap KPU dalam menangani kecelakaan kerja dalam jajarannya di daerah.
Dia berharap ke depan akan ada upaya perbaikan terhadap sistem kerja maupun rekruitmen yang ada di lembaganya.
BACA JUGA: Salahudin Sebut Pencoretan Pemain Bakal Dilakukan setelah Laga Uji Coba
Pada forum yang sama, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kematian petugas KPPS sebesar 51 persen disebabkan oleh penyakit kardiovaskular atau jantung, termasuk di dalamnya ada stroke, termasuk infat atau sudden death.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengatakan santunan bagi petugas KPPS akan diserahkan mulai pekan ini.
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini