KPU Patahkan Keabsahan Amplop dari Saksi Prabowo - Sandi

KPU Patahkan Keabsahan Amplop dari Saksi Prabowo - Sandi
Pihak KPU sebagai termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kemudian, ada kode lain seperti jumlah form C1 di bagian luar amplop. Namun, di sampul amplop milik Beti tidak terdapat keterangan mengenai jumlah lembar di dalamnya.

Hasyim mengatakan, keterangan mengenai jumlah lembar ini kosong. Artinya, amplop tersebut tidak pernah digunakan untuk apa-apa.

Sebelumnya, saksi Prabowo - Sandi, Beti Kristiana menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop cokelat yang dia duga digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019 lalu. Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.

Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di kecamatan di Boyolali. Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting. (tan/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai bukti amplop yang diserahkan oleh saksi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Beti Kristiana tidak menjelaskan apa-apa.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News