KPU Pelalawan Bantah Calon Berijazah Palsu

KPU Pelalawan Bantah Calon Berijazah Palsu
KPU Pelalawan Bantah Calon Berijazah Palsu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Propinsi Riau membantah adanya pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berijazah palsu. Dalam proses tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Pelalawan, KPU mengklaim sudah melakukan  verifikasi kepada instansi yang menerbitkan ijazah salah satu pasangan calon.

“Kami melakukan klarifikasi, dalam berita acara ini ditegaskan  bahwa ijazah tersebut asli dan sah menurut peraturan perundang-undangan,” kata anggota KPU Pelalawan, Asmadi di hadapan panel hakim yang diketuai Ahmad Sodiki pada sidang lanjutan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/3).

Asmadi juga membantah KPU tidak netral atas tuduhan penggugat, pasangan Abdul Anas Badrun-Narsum yang menyebut banyak pendukungnya tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Apa yang didalilkan pemohon yang menyatakan KPU tidak netral tidak berdasar,” katanya.

Menurut Asmadi, pihaknya sudah melakukan pemuktahiran dengan melakukan sosilisasi DPT selama enam hari dengan membagikan brosur, leaflet secara gratis. Bahkan kata dia, KPU juga kerja sama degan radio komunitas dan pemda untuk melakukan sosialisasi selama 60 hari untuk pemuktahiran data pemilih dan pencalonan. “Ini hanya asumsi perkiraan pemohon karena tidak menutup kemungkinan pasangan lain juga dapat berasumsi yang sama dengan pertimbangan perkiraan dan seandainya,” katanya.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan Propinsi Riau membantah adanya pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berijazah palsu. Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News