KPU Persulit Diri Sendiri

KPU Persulit Diri Sendiri
KPU Persulit Diri Sendiri
JAKARTA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar’iyah kembali mengkritik kinerja komisi yang pernah disinggahinya itu. Menurut Chusnul, KPU saat ini justru mempersulit diri sendiri.

Saat berbicara pada diskusi  “Membedah Persoalan pemilu 2009” yang diselenggarakan Institute Studi Arus Informasi (ISAI) di Hotel Nikko Jakarta, Rabu (18/2), Chusnul menyebutkan bahwa beberapa rencana KPU seperti wacana perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap dan tata cara penandaan justru menyulitkan KPU.

“Untuk mekanisme penandaan, tidak perlu harus menunggu Perppu. Dalam UU Pemilu sangat jelas diatur bahwa pemberian penandaan diberikan hanya satu kali pada nama partai atau nomor urut calon atau nama calon legislatif. Jadi KPU jangan mempersulit dirinya sendiri, padahal dengan ketentuan yang ada saja KPU sudah bisa menjalankan tugasnya,” ucap Chusnul.

Sementara tentang Perppu untuk pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), Chusnul juga menegaskan bahwa hal itu cukup diatur dengan peraturan KPU. Pasalnya, KPU juga yang membuat jadwal dan tahapan Pemilu.

JAKARTA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mar’iyah kembali mengkritik kinerja komisi yang pernah disinggahinya itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News