KPU Pertanyakan Putusan MK

KPU Pertanyakan Putusan MK
KPU Pertanyakan Putusan MK
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduga ada penggelembungan suara dalam sengketa pemilu legislatif 2009 yang melibatkan dua calon anggota legislatif (caleg) PPP di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I atas nama Usman M Tokan dengan Ahmad Yani.

Menurut Ketua KPU, Abdul Hafiz Ansyari, pada tanggal 9 Mei 2009 pihaknya mengeluarkan daftar caleg DPR terpilih dari dapil Sumsel I, dimana PPP memperoleh satu kursi atas nama Usman M Tokan. Namun, hasil tersebut, kata Ketua KPU, dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah ada pengaduan perolehan suara PPP di dapil tersebut.

"Dalam amar putusan Nomor 80/PHPU.C-VII/2009, MK memutuskan bahwa perolehan suara PPP menjadi 78.478 dari sebelumnya 68.061. Artinya, ada penambahan 10.417 suara dan tambahan itu masuk ke Ahmad Yani," ujar Abdul Hafiz Ansyari dalam rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (13/9).

Yang menjadi persoalan dalam penambahan suara tersebut lanjut Abdul Hafiz Ansyari, adalah ketika PPP mendapatkan penambahan suara sebesar 10.417, tapi tidak ada pengurangan suara di partai lain. Seharusnya, ketika satu partai mendapat tambahan suara, maka secara otomatis harus ada partai lain yang suaranya berkurang.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduga ada penggelembungan suara dalam sengketa pemilu legislatif 2009 yang melibatkan dua calon anggota legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News