KPU Sebut Hanya PKB Memenuhi Syarat Minimal Verifikasi Administrasi Parpol

KPU Sebut Hanya PKB Memenuhi Syarat Minimal Verifikasi Administrasi Parpol
Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya," ujar Idham.

"Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai tanggal 15 sampai 28 September, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)


Ketua KPU Idham Kholik menyatakan hanya PKB yang memenuhi syarat minimal pendaftaran calon peserta Pemilu 2024


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News