KPU Segera Bentuk Tim Kaji Pilkada Gunakan E-Voting

KPU Segera Bentuk Tim Kaji Pilkada Gunakan E-Voting
KPU Segera Bentuk Tim Kaji Pilkada Gunakan E-Voting

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk tim yuntuk mengkaji penerapan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015. Tim setidaknya akan mulai dibentuk dan menggelar pertemuan November ini.

"Kami mulai bentuk tim yang akan melakukan kajian. Kita sudah mulai bisa melakukan pertemuan dalam bulan ini," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/11).

Tim ini, kata dia, nantinya terdiri dari beberapa lembaga pemangku kepentingan pemilu. Antara lain perwakilan universitas dengan jurusan teknologi informasi, jajaran Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

KPU juga akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). "Kalau sistem telah teruji dan dapat diterima publik, e-voting dapat diterapkan pada penyelenggaraan pilkada 2015 mendatang," katanya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 85 mengatur, pemungutan suara dalam pilkada dapat dilakukan secara elektronik.

Pasal 98 Perppu mengatur, dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara
manual dan/atau elektronik.

Dengan demikian, jelas Hadar, Perppu tidak mewajibkan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara elektronik. Meski demikian, KPU tetap mengupayakan mekanisme pemungutan suara berdasarkan hasil kajian. (gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk tim yuntuk mengkaji penerapan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News