KPU Segera Publikasikan Daftar Nama Bacaleg

KPU Segera Publikasikan Daftar Nama Bacaleg
KPU Segera Publikasikan Daftar Nama Bacaleg
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengingatkan petugas verifikasi kelengkapan administrasi daftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), untuk tidak menerima dokumen susulan pada masa verifikasi dilakukan.

Menurut Husni, ini penting dilakukan, karena KPU sudah memberikan waktu pendaftaran yang cukup panjang bagi partai politik. Yaitu sejak tanggal 9 April hingga 22 April 2013.

“Jadi tidak boleh lagi ada dokumen yang masuk saat verifikasi. Petugas verifikasi harus fokus pada penelitian dokumen partai dan dokumen Bacaleg. Nanti ada waktunya bagi partai politik untuk melakukan perbaikan terhadap berkas yang belum lengkap,” ujar Husni saat meninjau langsung pelaksanaan verifikasi di Lantai 2 Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (23/4).

Menurut mantan Ketua KPU Sumatera Barat ini, dari tahapan yang ada, sebelum penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan KPU, partai politik memiliki kewenangan untuk melengkapi, menambah, mengurangi syarat pencalonan dan syarat bakal calon, bahkan mengganti bacaleg yang diajukan.

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengingatkan petugas verifikasi kelengkapan administrasi daftar Bakal Calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News