KPU Segera Publikasikan Daftar Nama Bacaleg

KPU Segera Publikasikan Daftar Nama Bacaleg
KPU Segera Publikasikan Daftar Nama Bacaleg
Hanya saja hal tersebut tidak boleh dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Husni meminta para petugas verifikator benar-benar memerhatikan apa yang telah diatur sesuai ketentuan yang ada.

Para pengurus parpol menurutnya, juga perlu memerhatikan hal ini. Bahwa pada saat mendaftarkan Bacaleg, KPU telah memberikan catatan langsung yang berisi uraian jumlah dan jenis data syarat pengajuan calon dan syarat bakal calon.

“Jadi kita berharap pengurus partai politik mempedomani berita acara yang dibuat oleh kedua belah pihak pada saat mendaftar, untuk mulai melakukan penghimpunan data perbaikan di internal partai politik. Perbaikan data itu diserahkan ke KPU pada masa perbaikan yakni 9 Mei sampai 22 Mei 2013,” katanya.


JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengingatkan petugas verifikasi kelengkapan administrasi daftar Bakal Calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News