KPU Serahkan Hasil Verifikasi Bakal Caleg
Selasa, 07 Mei 2013 – 12:22 WIB

KPU Serahkan Hasil Verifikasi Bakal Caleg
KPU memberikan kesempatan bagi partai politik untuk melengkapi syarat administrasi caleg hingga tanggal 22 Mei mendatang.
"Mengeni syarat yang diajukan dan diisi oleh parpol yakni formulir B dan BA sehingga untuk segera dipenuhi sehingga nantinya memenuhi kelengkapan syarat," ujar Husni.
Partai politik juga dipersilahkan untuk memperbaiki DCS. Selama masa perbaikan tanggal 8-22 Mei, partai berhak untuk menambah, mengurangi atau mengubah nomor urut bakal caleg.
Acara pengumuman hasil verifikasi bakal caleg ini dihadiri oleh 12 parpol peserta parpol. Masing-masing parpol mengutus dua orang anggotanya untuk menghadiri acara ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan hasil verifikasi bakal calon anggota legislatif (caleg) kepada partai politik (parpol)
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi