KPU: Sunarwi Harus Mudur dari Ketua DPRD Pati
Kamis, 11 Juli 2013 – 00:28 WIB
Pihak terkait (Sunarwi), harus menyerahkan surat keputusan atau surat keterangan mengundurkan diri baik dari partai maupun dari DPRD paling ambat 1 Agustus mendatang, harapnya.
"Itu perintah UU dan kita ingin hal dia indahkan. KPU menunggu paling lambat tanggal 1 Agustus 2013 surat penguduran Sunarwi diterima," ungkapnya.
KPU lanjutnya, tidak dapat masuk terlalu jauh urusan internal partai terkait pergantian antar waktu (PAW) Sunarwi.
"Masalah PAW, Itu urusan internal partai mereka. KPU tidak masuk ke ranah tersebut. KPU hanya menunggu surat pemberhentian, tidak berhak ikut campur. Yang penting kalau tidak sesuai persayaratan, ya kita coret," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Ketua DPRD Pati, Jawa Tengah Sunarwi mundur dari jabatannya sebelum menjadi calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel