KPU: Sunarwi Harus Mudur dari Ketua DPRD Pati

KPU: Sunarwi Harus Mudur dari Ketua DPRD Pati
KPU: Sunarwi Harus Mudur dari Ketua DPRD Pati
Pihak terkait (Sunarwi), harus menyerahkan surat keputusan atau surat keterangan mengundurkan diri baik dari partai maupun dari DPRD paling ambat 1 Agustus mendatang, harapnya.

"Itu perintah UU dan kita ingin hal dia indahkan. KPU menunggu paling lambat tanggal 1 Agustus 2013 surat penguduran Sunarwi diterima," ungkapnya.

KPU lanjutnya, tidak dapat masuk terlalu jauh urusan internal partai terkait pergantian antar waktu (PAW) Sunarwi.

"Masalah PAW, Itu urusan internal partai mereka. KPU tidak masuk ke ranah tersebut. KPU hanya menunggu surat pemberhentian, tidak berhak ikut campur. Yang penting kalau tidak sesuai persayaratan, ya kita coret," tegasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Ketua DPRD Pati, Jawa Tengah Sunarwi mundur dari jabatannya sebelum menjadi calon anggota legislatif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News