KPU: Sunarwi Harus Mudur dari Ketua DPRD Pati
Kamis, 11 Juli 2013 – 00:28 WIB

KPU: Sunarwi Harus Mudur dari Ketua DPRD Pati
Pihak terkait (Sunarwi), harus menyerahkan surat keputusan atau surat keterangan mengundurkan diri baik dari partai maupun dari DPRD paling ambat 1 Agustus mendatang, harapnya.
"Itu perintah UU dan kita ingin hal dia indahkan. KPU menunggu paling lambat tanggal 1 Agustus 2013 surat penguduran Sunarwi diterima," ungkapnya.
KPU lanjutnya, tidak dapat masuk terlalu jauh urusan internal partai terkait pergantian antar waktu (PAW) Sunarwi.
"Masalah PAW, Itu urusan internal partai mereka. KPU tidak masuk ke ranah tersebut. KPU hanya menunggu surat pemberhentian, tidak berhak ikut campur. Yang penting kalau tidak sesuai persayaratan, ya kita coret," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Ketua DPRD Pati, Jawa Tengah Sunarwi mundur dari jabatannya sebelum menjadi calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi