KPU tak Langsung Loloskan Caleg Mantan Napi Korupsi
Kamis, 20 September 2018 – 04:27 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com
Sebanyak 34 bacaleg eks koruptor yang menang gugatan di Bawaslu akan langsung diakomodasi begitu partai politik menyetujui. (byu/c17/fat)
Segala upaya dilakukan KPU untuk menghambat pencalegan para mantan narapidana kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP