KPU tak Yakin DPR Bakal Mengabaikan Putusan MK
Selasa, 11 Juli 2017 – 18:44 WIB

Ketua KPU 2017-2022 Arief Budiman. Foto: dokumen JPNN.Com
Sementara untuk PKPU, konsultasi yang di maksud tidak sama dengan RDP. Karena diatur dalam undang-undang yang berbeda. Yaitu dalam UU Nomor 10/2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Nah dalam putusan MK sudah dinyatakan hasil konsultasi tidak mengikat. Jadi khusus untuk menyusun PKPU digunakan undang-undang ini, bukan MD3," pungkas Arief.(gir/jpnn)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan hasil konsultasi dengan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka