KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA
Menyusul Ditahannya Sukran Tanjung
Jumat, 15 April 2011 – 02:37 WIB
Perintah MK agar KPU Tapteng melakukan verifikasi dan kalrifikasi ulang, lanjut Jeiry, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memilih pasangan calon yang bersih.
Baca Juga:
Alasannya, kata Jeirry, jika sudah menjadi tersangka dan jika statusnya naik menjadi terdakwa, maka otomatis Sukran akan dinonaktifkan dari jabatannya. Lagi-lagi, dengan asumsi nantinya dia yang akan terpilih. Jika dinyatakan bersalah, dia akan dipecat. "Kalau seperti itu, pemerintahan akan terganggu, dana pemilukada yang besar, jadi sia-sia. Jadi jauh lebih baik jika dihentikan saja," ujarnya.
Dari pengalaman kasus Tomohon dan Boven Digoel, kepala daerah terpilih langsung dinonaktifkan begitu dilantik. "Otomatis, rakyat lah yang dirugikan. Anggaran pemilukada itu kan dari APBD, uang rakyat," ujarnya.
Apa payung hukumnya? Jeiry mengatakan, KPU Tapteng harus mencari terobosan. Antara lain, meminta fatwa ke MA. "Yang nantinya bisa menjadi acuan bagi KPU Tapteng membuat keputusan," terangnya.
JAKARTA -- KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) disarankan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), menyikapi ditahannya calon wakil bupati Tapteng terpilih,
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah