KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA

Menyusul Ditahannya Sukran Tanjung

KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA
KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA
Desakan yang sama disampaikan kuasa hukum pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Roder Nababan. Dia mengatakan, dengan berstatus tersangka, maka Sukran sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai calon. "Ingat, ada syarat bahwa calon tidak tercela. Dan kasus dia (Sukran, red), sudah masuk ketegori tercela," ujar Roder.

Dengan alasan itu, dia mendesak KPU Tapteng untuk berani mencoret pasangan Bonaran-Sukran. "Karena Bonaran sendiri namanya juga sudah disebutkan di putusan hakim pengadilan tipikor. Dia "turut bersama-sama", dalam perkara Anggodo Widjojo," ujar Roder.

Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan pada sidang Senin (11/4). MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calon. Yakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E.

KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya harus diserahkan ke MK. Bila pasangan Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen dinyatakan memenuhi syarat, maka pemilukada akan diulang. Sebelumnya, dua pasangan ini dicoret KPU Tapteng. (sam/jpnn)

JAKARTA -- KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) disarankan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA), menyikapi ditahannya calon wakil bupati Tapteng terpilih,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News