KPU Tegaskan Beda Tafsir Bukan untuk Lecehkan Bawaslu

KPU Tegaskan Beda Tafsir Bukan untuk Lecehkan Bawaslu
KPU Tegaskan Beda Tafsir Bukan untuk Lecehkan Bawaslu
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyatakan bahwa KPU sama sekali tidak berniat tidak menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Menurutnya, alasan KPU tak mau mengeksekusi putusan Bawaslu soal PKPI karena beda persepsi tentang fungsi pengawasan dan koasi peradilan.

"Yang dipersoalkan pengadu (Bawaslu,red) sesungguhnya terkait beda tafsir soal Undang-Undang Pemilu. Karena itu keliru jika perbedaan pandangan dianggap melawan kode etik," ujarnya dalam sidang kode etik yang untuk kedua kalinya digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Selasa (26/3).

Menurut Ida, beda tafsir timbul karena pemahaman yang tidak utuh atas fungsi integral yang ada. "Hal ini menjadi persoalan besar di Bawaslu," katanya.

Karena itu di hadapan Majelis Pemeriksa DKPP, Ida menegaskan perlunya pengujian beberapa ketentuan kewenangan Bawaslu yang dimaksud dalam sejumlah pasal Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2012, sehingga tidak terjadi beda persepsi antara sesama penyelenggara Pemilu dan lembaga kehakiman.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyatakan bahwa KPU sama sekali tidak berniat tidak menghormati keputusan Badan Pengawas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News