KPU Tegaskan Beda Tafsir Bukan untuk Lecehkan Bawaslu

KPU Tegaskan Beda Tafsir Bukan untuk Lecehkan Bawaslu
KPU Tegaskan Beda Tafsir Bukan untuk Lecehkan Bawaslu
Sebagaimana diketahui, Bawaslu mengajukan pengaduan ke DKPP, setelah  KPU menolak melaksanakan hasil keputusan sidang ajudikasi yang mereka gelar medio Februari lalu. Dalam putusannya, Bawaslu menilai PKPI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014.

Meski KPU awalnya menolak, partai di bawah kepemimpinan Sutiyoso ini akhirnya ditetapkan menjadi peserta Pemilu. Hanya saja keputusan mengikutkan PKPI itu diambil KPU setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, menyatakan bahwa KPU sama sekali tidak berniat tidak menghormati keputusan Badan Pengawas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News