KPU Tetap Larang Mantan Koruptor jadi Caleg

KPU Tetap Larang Mantan Koruptor jadi Caleg
Bendera Parpol. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum HAM Ajub Suratman tetap berpendapat bahwa materi PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada. Juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itulah yang menjadi alasan mengapa PKPU tersebut hingga sekarang belum diundangkan.

’’Bila diundangkan, dikhawatirkan timbul keresahan dan kebingungan di masyarakat,’ ujarnya dalam keterangan resmi kemarin. Larangan napi koruptor menjadi caleg itu bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak asasi. Yakni, hak memilih dan dipilih. (bay/tyo/c4/fat)


Menkum HAM Yasonna Laoly hingga saat ini belum bersikap terkait PKPU yang melarang mantan napi kasus korupsi jadi caleg.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News