KPU Tetap Minta Perppu

KPU Tetap Minta Perppu
KPU Tetap Minta Perppu
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tetap mengharapkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah pegganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi aturan di UU Pemilu tentang pencontrengan dua kali pada surat suara yang dianggap sah. Namun jika akhirnya Perppu tak diterbitkan, KPU memilih mengaturnya dengan Peraturan KPU.

Anggota KPU Andi Nurpari mengatakan, terdapat dua pendapat yang mengemuka tentang perlu ataupun tidaknya pemerintah menerbitkan Perppu untuk mengakomodasi penandaan dua kali pada surat suara. Namun KPU, kata Nurpati, tetap mengusulkan payung hukum dalam bentuk Perppu. “Perppu tetap diajukan. Tapi kalau usul Perpu ditolak, ya cukup dengan merevisi Peraturan KPU," ujarnya di Jakarta.

Dipaparkannya, dalam pertemuan di IStana beberapa waktu lalu dengan presiden yang juga dihadiri DPR, Bawaslu dan Mendagri, memang telah disepakati bahwa mencontreng dua kali pada kolom partai dan nama caleg dari partai yang sama dianggap sah. Namun jika merujuk UU Pemilu, pada pasal 176 ayat (1) huruf a telah ditegaskan bahwa penandaan hanya satu kali pada kolom nama parpol atau nomor urut caleg atau nama caleg.

Menurut Nurpati, KPU memang telah memutuskan bahwa surat suara yang ditandai dua kali pada kolom nama partai dan nama caleg tetap dinyatakan sah. Namun, sambungnya, KPU tetap harus merevisi Peraturan KPU No 35/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2009 direvisi.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum tetap mengharapkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan pemerintah pegganti Undang-undang (Perppu) untuk merevisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News