KPU Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

KPU Tetapkan 17 Partai Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan hanya 17 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan sebanyak 17 partai politik lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh, menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Sebelum menetapkan partai peserta pemilu 2024, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai nonparlemen. 

Dari sembilan parpol nonparlemen itu, KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.

Sedangkan, delapan partai nonparlemen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Parpol nonparlemen yang memenuhi syarat itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.(mcr8/jpnn)

Berikut daftar lengkap parpol peserta Pemilu 2024:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, Berikut Berikut daftar lengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News