KPU Tetapkan Jumlah Dapil DPRD

KPU Tetapkan Jumlah Dapil DPRD
KPU Tetapkan Jumlah Dapil DPRD
Dalam PKPU tersebut, menurutnya terdapat tujuh prinsip penataan dan penetapan dapil. Yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Provinsi sebanyak 259 dan DPRD Kabupaten/Kota 2.102 dapil.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News