KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU

KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
"Kalau demikian, lalu kenapa nggak ajukan ke MA? Demikian juga kalau dikatakan beda tafsir, harus ada lembaga lain untuk menafsirkannya. Bukan justru KPU menafsirkannya sendiri," ujar Refly.

Selain itu, mantan wartawan ini juga melihat ada yang janggal dengan pernyataan KPU di hadapan sidang etik yang dipimpin Jimly Asshidiqie kali ini.

Disebutkan bahwa sebelum memutuskan menolak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu, KPU terlebih dahulu mendiskusikannya.

"Kewajiban lembaga KPU itu melaksanakan putusan. Bukan melakukan kajian, apalagi putusan yang diambil akhirnya melanggar hukum. Jadi kenapa nggak dilakukan saja?  (Keputusan Bawaslu,red). Atau ajukan ke PTTUN atau sengketa MK dan judial review," katanya.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News