KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:51 WIB

KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
"Kalau demikian, lalu kenapa nggak ajukan ke MA? Demikian juga kalau dikatakan beda tafsir, harus ada lembaga lain untuk menafsirkannya. Bukan justru KPU menafsirkannya sendiri," ujar Refly.
Selain itu, mantan wartawan ini juga melihat ada yang janggal dengan pernyataan KPU di hadapan sidang etik yang dipimpin Jimly Asshidiqie kali ini.
Disebutkan bahwa sebelum memutuskan menolak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu, KPU terlebih dahulu mendiskusikannya.
"Kewajiban lembaga KPU itu melaksanakan putusan. Bukan melakukan kajian, apalagi putusan yang diambil akhirnya melanggar hukum. Jadi kenapa nggak dilakukan saja? (Keputusan Bawaslu,red). Atau ajukan ke PTTUN atau sengketa MK dan judial review," katanya.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania