KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:51 WIB
Sidang etik dengan teradu 7 komisioner KPU kali ini, merupakan sidang kedua setelah sebelumnya digelar di tempat yang sama, Jumat (22/3) pekan. Sidang digelar untuk mendengar jawaban dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan para pengadu terhadap teradu.
Pengaduan dilayangkan Ketua dan anggota Bawaslu, sejumlah partai yang tidak lolos jadi peserta Pemilu 2014, serta anggota masyarakat Refly Harun dari LSM Corrrect.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Mahfud Khawatir Negara Rusak Jika Jumlah Menteri Terus Bertambah