KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:51 WIB

KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Sidang etik dengan teradu 7 komisioner KPU kali ini, merupakan sidang kedua setelah sebelumnya digelar di tempat yang sama, Jumat (22/3) pekan. Sidang digelar untuk mendengar jawaban dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan para pengadu terhadap teradu.
Pengaduan dilayangkan Ketua dan anggota Bawaslu, sejumlah partai yang tidak lolos jadi peserta Pemilu 2014, serta anggota masyarakat Refly Harun dari LSM Corrrect.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania