KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU

KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sama sekali tidak terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atau Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu).

Dikatakan, langkahnya ini semata-mata sebagai masyarakat pemilih yang menginginkan pentingnya penyelenggara Pemilu menjalankan aturan dengan baik.

Refly membantah pernyataan Komisioner KPU, Ida Budhiati yang menyatakan dirinya tidak memiliki legal standing karena dinilai dekat dengan Bawaslu.

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Correct ini juga menilai, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, KPU seharusnya melaksanakan keputusan Bawaslu, yang dalam sidang ajudikasi medio Februari lalu menyatakan PKPI memenuhi syarat  menjadi peserta Pemilu 2014.

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News