KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:51 WIB
Menurutnya, KPU harus melaksanakan putusan tersebut karena dalam undang-undang jelas diatur Bawaslu memiliki kewenangan atas hal tersebut.
Karenanya ketika KPU tidak juga mengindahkannya, tidak heran lembaga di bawah kepemimpin Muhammad tersebut meminta Fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Atas fatwa MA ini, KPU menilai keputusan Bawaslu bisa menjadi objek sengketa. Tapi kenapa KPU tidak ke PTTUN?" ujar Refly dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (26/3).
Refly juga menyoroti pernyataan Komisioner KPU, Ida Budhiati, yang menyatakan telah terjadi multitafsir dalam memandang Undang-Undang Pemilu, terkait batas kewenangan Bawaslu.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Simak, Komentar Jokowi Soal Wacana Kaesang Maju Pilkada Bekasi
- Kata Anies soal Duetnya dengan Ahok di Pilgub Jakarta
- Soal Wacana 40 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Bicara Pembatasan di Undang-Undang
- Kunto Mengomentari Video Ahok Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, Begini
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Diminta Maju Sebagai Cagub DKI Lagi, Anies Minta Izin untuk Berpikir