KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:51 WIB

KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Menurutnya, KPU harus melaksanakan putusan tersebut karena dalam undang-undang jelas diatur Bawaslu memiliki kewenangan atas hal tersebut.
Karenanya ketika KPU tidak juga mengindahkannya, tidak heran lembaga di bawah kepemimpin Muhammad tersebut meminta Fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Atas fatwa MA ini, KPU menilai keputusan Bawaslu bisa menjadi objek sengketa. Tapi kenapa KPU tidak ke PTTUN?" ujar Refly dalam sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Selasa (26/3).
Refly juga menyoroti pernyataan Komisioner KPU, Ida Budhiati, yang menyatakan telah terjadi multitafsir dalam memandang Undang-Undang Pemilu, terkait batas kewenangan Bawaslu.
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
BERITA TERKAIT
- Megawati Bilang PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
- Kader PDIP Siap-Siap, Megawati Bakal Buat Tur Indonesia, Dimulai dari Aceh Sampai Merauke
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania