KPU Usul Pemenang Pilkada Tersangka, Ditunda Pelantikannya

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya mengusulkan calon kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka, ditunda pelantikannya hingga status hukum berkekuatan tetap.
Usulan digulirkan salah satunya bertujuan agar partai politik lebih selektif menentukan calon kada yang diusung dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang menurut rencana digelar 9 Desember mendatang.
“Kita meminta untuk menunda bukan membatalkan, sampai proses hukumnya inkracht, baru bisa dilantik,” ujarnya, Kamis (26/3).
Menurut Juri, rencana tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Namun, ketika pelantikan calon kada terpilih yang berstatus tersangka ditunda, KPU juga mengusulkan pelantikan tetap dilakukan terhadap calon wakil kada terpilih yang merupakan pasangan kada dimaksud.
Namun menurutnya hal tersebut baru bersifat usulan. Sementara keputusan akhirnya tetap berada di tangan pembuat surat keputusan yang melantik. Dalam hal ini pemerintah.
“Ini komitmen KPU, namun masih akan didiskusikan dengan forum koordinasi dan pemerintah,” ujarnya.
Juri optimistis, usulan ini dapat membuat partai politik (parpol) nantinya akan benar-benar selektif menentukan calon kepala daerah yang diusung.
“Bisa juga ini membuat partai tidak mencalonkan orang yang berpotensi untuk menjadi tersangka,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya mengusulkan calon kepala daerah terpilih yang berstatus
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK
- Selama Triwulan I 2025, Bea Cukai Kudus Amankan 9,9 Juta Rokok Ilegal
- Kemiskinan Jatim Turun Signifikan, Kerja Nyata Khofifah Jadi Acuan Daerah Lain