KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol

KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol
KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol
KPU menurut Marwah, seharusnya berkewajiban menginformasikan data hasil verifikasi administrasi maupun faktual yang ada. Bukan malah mengancam pembocor data dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam data tertanggal 23 Oktober 2012 yang diperlihatkan pada sidang DKPP, Kamis (18/4) lalu, menyebut empat partai politik besar tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(gir/jpnn)

JAKARTA – Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud, menilai informasi tentang kepemiluan merupakan informasi publik, termasuk data verifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News