KPU Wajib Publikasikan Data Verifikasi Parpol
Kamis, 02 Mei 2013 – 18:00 WIB
KPU menurut Marwah, seharusnya berkewajiban menginformasikan data hasil verifikasi administrasi maupun faktual yang ada. Bukan malah mengancam pembocor data dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam data tertanggal 23 Oktober 2012 yang diperlihatkan pada sidang DKPP, Kamis (18/4) lalu, menyebut empat partai politik besar tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Masing-masing Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud, menilai informasi tentang kepemiluan merupakan informasi publik, termasuk data verifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug