KPU Yakin Perindo Telah Berkampanye Lewat Televisi

KPU Yakin Perindo Telah Berkampanye Lewat Televisi
Ilustrasi KPU. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari santai menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ahmad Rofiq, yang mengklaim penayangan logo Perindo di stasiun televisi, bukan kampanye.

"Ya, dalam keputusan Gugus Tugas (Pegawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019), tidak demikian. Sosialisasi berdasarkan kesepakatan gugus tugas itu kan metodenya dua, yang pemasangan bendera parpol dan pertemuan internal parpol. Jadi, yang dimaksud sosialisasi ya hanya itu metodenya," ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut Hasyim, di luar pemasangan bendera dan pertemuan internal partai politik, maka kegiatan lain masuk kategori kampanye. Termasuk lewat lembaga penyiaran.

"Jadi berbeda ya, antara iklan kampanye dengan sosialisasi yang dimaksud oleh gugus tugas. Kemarin jelas informasinya, dari 12 stasiun televisi yang sebelumnya menayangkan iklan kampanye, setelah diadakan pendekatan persuasif oleh KPI, sebanyak delapan stasiun televisi menghentikan penayangan iklan. Tapi masih ada empat stasiun televisi yang menayangkan iklan," ucapnya.

Hasyim berharap, lembaga penyiaran mengindahkan keputusan Gugus Tugas Pegawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. Apalagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diketahui juga telah berkirim surat ke masing-masing stasiun televisi terkait.

"Surat dari KPI itu adalah keputusan gugus tugas yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers. Kenapa KPI yang bersurat, sebab KPI memiliki kewenangan pada lembaga penyiaran," ucapnya.

Saat ditanya apakah KPU juga akan menegur Partai Perindo, karena logonya masih disiarkan di empat stasiun televisi, Hasyim menyatakan pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu.

"Jika memang itu diperlukan, kami akan menyurati. Ini sebenarnya terkait iklan kampanye, maka menjadi domain KPI. Tapi nanti jika gugus tugas memutuskan parpol juga perlu (disurati,red), kami akan kami surati," katanya.

KPU menanggapi pernyataan Sekjen Perindo yang mengklaim penayangan logo partainya di televisi bukan kampanye.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News