KPU Yakin Perindo Telah Berkampanye Lewat Televisi

KPU Yakin Perindo Telah Berkampanye Lewat Televisi
Ilustrasi KPU. Foto dok JPNN.com

Sebelumnya, Ahmad Rofiq mengaku heran dengan sikap KPU yang melarang sosialisasi di media televisi untuk memperkenalkan partai politik peserta Pemilu 2019.

"Masa sosialisasi enggak boleh. Bagaimana memperkenalkan partai? Ini tidak fair. Kalau dasarnya kesetaraan justru ini tidak setara. Tapi dalam hal ini yang penting undang-undang kan tidak mengatur (larangan menyosialisasikan parpol di televisi,red). Artinya, tidak diatur itu kan tidak berarti dilarang. Baru kali ini KPU dan Bawaslu memberi penafsiran yang menurut saya tidak memberikan rasa keadilan sama sekali. Pemilu sebelumnya juga begitu, parpol diperbolehkan sosialisasi," kata Ahmad Rofiq. (gir/jpnn)


KPU menanggapi pernyataan Sekjen Perindo yang mengklaim penayangan logo partainya di televisi bukan kampanye.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News