KPUD Diskualifikasi Calon karena Gelar Palsu

KPUD Diskualifikasi Calon karena Gelar Palsu
KPUD Diskualifikasi Calon karena Gelar Palsu
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Nias Selatan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/1). Seperti diketahui, perkara ini diajukan oleh pasangan Fahuwussa Laia-Rahmat Alyakin, Faudu'asa Hulu-Alfred Laia, Hadirat Manao-Denisman, serta Temazishoki Halawa-Fouluha Bidaya, selaku pemohon.

Dalam sidang itu disebutkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nias Selatan mendiskualifikasi calon kepala daerah Hadirat Manao, dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa yang bersangutan menggunakan ijazah palsu. "Penafsiran pasal yang dituduhkan, (yaitu) adanya putusan MA yang menyatakan Hadirat Manao menggunakan ijazah palsu," kata So Olo Fona Manau selaku pihak termohon, melalui kuasa hukumnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh saksi dari pasangan calon Hadirat Manao-Denisman, Wartawan Giawa. Di mana ia mengaku mengenal Hadirat Manao saat menjadi anggota DPRD Nias Selatan, dengan Manao sebagai ketuanya. Ia pun menambahkan, Hadirat Manao sendiri dijatuhkan vonis percobaan 5 bulan karena menggunakan gelar palsu itu, oleh pengadilan setempat.

"Gelar doktor digunakannya sejak menjadi calon legislatif tahun 2004," kata Wartawan Giawa, ketika ditanyai oleh hakim Hamdan Zulfa, sejak kapan Hadirat mengenakan gelarnya.

JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Nias Selatan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News