KPUD Diskualifikasi Calon karena Gelar Palsu

KPUD Diskualifikasi Calon karena Gelar Palsu
KPUD Diskualifikasi Calon karena Gelar Palsu
Sementara itu dari pihak terkait, disebutkan bahwa mereka mendukung langkah dari termohon mendiskualifikasi Hadirat Manao dari calon kepala daerah, yang juga dikuatkan oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan. "Menurut kami, pendiskualifikasian Hadirat Manao sebagai calon oleh KPUD, merupakan putusan tepat. Itu juga dikuatkan oleh Panwaslu Kabupaten Nias Selatan, yang mengatakan (bahwa) yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan," kata kuasa hukum pihak pihak terkait.

Sementara di luar itu, adanya tuduhan politik uang (dalam pemilukada), dianggap prematur oleh pihak terkait. Terutama karena pemohon tidak menjelaskan secara terperinci pelanggarannya. "Pemohon tidak menyebut jumlah uang dan siapa yang menerima uang tersebut dalam pokok permohonannya," ungkap pihak terkait lagi.

Majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar, akhirnya menunda sidang tersebut, yang akan dilanjutkan pada hari Senin, 24 Januari 2011, pukul 11.00 WIB. Hakim meminta dalam persidangan, agar pasangan Faudu'asa Hulu-Alfred Laia menghadirkan 30 orang saksi, serta 20 orang saksi dari pasangan Temazishoki Halawa-Fouluha Bidaya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kabupaten Nias Selatan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, keterangan pihak terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News